Standar Biaya Masukan (SBM) Kementerian Keuangan adalah standar yang mengatur harga satuan, tarif, dan indeks yang digunakan untuk menghitung biaya komponen masukan dalam menyusun rencana kerja dan anggaran Kementerian/Lembaga. SBM ini membantu memastikan prinsip ekonomis dalam penyusunan anggaran, dengan menetapkan batas biaya yang wajar untuk setiap kegiatan
1. PEJABAT NEGARA/ PEJABAT ESELON I Rp. 4.624.000
2. PEJABAT NEGARA LAINNYA/ PEJABAT ESELON II Rp. 2.856.000
3. PEJABAT ESELON III/ GOLONGAN IV Rp. 1.616.000
4. PEJABAT ESELON IV/ GOLONGAN III /II/I Rp. 833.000
Download Rincian Rata-Rata Nasional Biaya Penginapan ASN TA 2025