Penyakit kardiovaskular adalah sekelompok gangguan yang menyerang jantung dan pembuluh darah. Istilah ini mencakup berbagai kondisi, antara lain:
1. Penyakit jantung koroner
Terjadi ketika pembuluh darah yang menyuplai darah ke otot jantung (arteri koroner) menyempit atau tersumbat, biasanya karena penumpukan plak (aterosklerosis). Ini dapat menyebabkan serangan jantung.
Terjadi ketika pembuluh darah yang menyuplai darah ke otot jantung (arteri koroner) menyempit atau tersumbat, biasanya karena penumpukan plak (aterosklerosis). Ini dapat menyebabkan serangan jantung.
2. Penyakit serebrovaskular
Mencakup gangguan aliran darah ke otak, seperti stroke atau transient ischemic attack (TIA).
Mencakup gangguan aliran darah ke otak, seperti stroke atau transient ischemic attack (TIA).
3. Penyakit arteri perifer
Terjadi saat aliran darah ke tungkai atau anggota tubuh lain terhambat.
4. Gagal jantung
Kondisi ketika jantung tidak mampu memompa darah secara efisien ke seluruh tubuh.
5. Aritmia
Gangguan irama jantung, seperti detak jantung terlalu cepat, terlalu lambat, atau tidak teratur.
6. Penyakit jantung bawaan
Kelainan struktur jantung yang sudah ada sejak lahir.
Penyakit kardiovaskular sering kali berkembang secara perlahan dan tanpa gejala pada tahap awal.
Terjadi saat aliran darah ke tungkai atau anggota tubuh lain terhambat.
4. Gagal jantung
Kondisi ketika jantung tidak mampu memompa darah secara efisien ke seluruh tubuh.
5. Aritmia
Gangguan irama jantung, seperti detak jantung terlalu cepat, terlalu lambat, atau tidak teratur.
6. Penyakit jantung bawaan
Kelainan struktur jantung yang sudah ada sejak lahir.
Penyakit kardiovaskular sering kali berkembang secara perlahan dan tanpa gejala pada tahap awal.
- Tekanan darah tinggi (hipertensi)
- Kolesterol tinggi
- Merokok
- Diabetes
- Obesitas
- Kurang aktivitas fisik
- Diet tidak sehat
- Stres berlebihan
Penyakit kardiovaskular, termasuk stroke dan penyakit jantung, telah menjadi penyebab utama kematian di Indonesia. Data yang menunjukkan bahwa stroke menyumbang 19,42% dan penyakit jantung iskemik 14,38% dari total kematian di negara ini .
Lonjakan Kasus dan Dampak Ekonomi
Pada tahun 2024, sebagaimana dikutip dari kompas.id, jumlah penderita penyakit jantung di Indonesia diperkirakan mencapai 4,5 juta orang. Beban ekonomi akibat penyakit ini sangat besar, dengan total klaim BPJS Kesehatan mencapai Rp38,96 triliun dan kerugian produktivitas sebesar Rp28,38 triliun, sehingga totalnya mencapai Rp67,34 triliun .
Prevalensi di Kalangan Usia Muda
Survei Kesehatan Indonesia 2023 mengungkapkan bahwa kelompok usia 25–34 tahun memiliki jumlah penderita penyakit jantung tertinggi, yaitu 140.206 orang, diikuti oleh kelompok usia 15–24 tahun dengan 139.891 orang . Faktor-faktor seperti gaya hidup tidak sehat, kurangnya aktivitas fisik, dan pola makan yang buruk berkontribusi terhadap tren ini.
Distribusi Geografis
Provinsi dengan prevalensi penyakit jantung tertinggi adalah DI Yogyakarta (1,67%), diikuti oleh Papua Tengah (1,65%) dan DKI Jakarta (1,56%) . Hal ini menunjukkan perlunya perhatian khusus di daerah-daerah tersebut.
Ini beberapa tips yang bisa langsung diterapkan:
1.Jaga Pola Makan Sehat Jantung
Kurangi garam → maksimal 1 sendok teh/hari untuk cegah tekanan darah tinggi. Hindari makanan tinggi lemak jenuh (gorengan, santan berlebihan, jeroan). Perbanyak sayur, buah, biji-bijian utuh (whole grain), dan protein rendah lemak seperti ikan, tahu, tempe.
2.Rutin Olahraga
Minimal 150 menit/minggu aktivitas aerobik intensitas sedang (jalan cepat, bersepeda, berenang). Bisa dibagi 30 menit x 5 hari. Otot jantung makin kuat, tekanan darah turun, dan metabolisme membaik.
3.Berhenti Merokok
Merokok mempercepat pengerasan pembuluh darah dan meningkatkan risiko serangan jantung. Setelah 1 tahun berhenti, risiko penyakit jantung bisa turun hampir setengahnya!
4. Kelola Stres
Stres kronis bisa memicu tekanan darah tinggi & gaya hidup buruk. Coba teknik relaksasi: meditasi, pernapasan dalam, journaling, atau ngobrol dengan orang terdekat.
5. Rutin Periksa Kesehatan
Cek tekanan darah, kadar kolesterol, dan gula darah secara berkala. Jika ada riwayat keluarga, makin penting untuk deteksi dini. Gunakan aplikasi atau fasilitas Posbindu (Pos Pembinaan Terpadu) di lingkunganmu.
6. Jaga Berat Badan Ideal
Obesitas → meningkatkan risiko hipertensi, diabetes, dan penyakit jantung. Hitung BMI (Indeks Massa Tubuh): idealnya antara 18,5–24,9 kg/m²
Penyakit kardiovaskular (PKV) meningkat karena banyak faktor, baik gaya hidup, lingkungan, maupun faktor biologis. Ini penyebab utamanya:
1. Merokok
Nikotin dan bahan kimia lain merusak pembuluh darah dan jantung.
2. Polusi udara
Paparan jangka panjang terhadap polusi (PM2.5, asap kendaraan, dll) meningkatkan risiko serangan jantung dan stroke.
3. Obesitas
Lemak berlebih, terutama di sekitar perut, memperbesar risiko tekanan darah tinggi, diabetes, dan penyakit jantung.
4. Kurang aktivitas fisik
Duduk terlalu lama dan kurang olahraga melemahkan jantung dan pembuluh darah.
5. Makanan tidak sehat
Diet tinggi garam, lemak jenuh, gula, dan kolesterol mempercepat aterosklerosis (pengerasan pembuluh darah).
6. Konsumsi alkohol berlebihan
Alkohol merusak otot jantung dan menaikkan tekanan darah.
7. Stres kronis
Stres memperburuk tekanan darah dan bisa memicu kebiasaan buruk seperti merokok atau makan berlebihan.
8. Diabetes
Kadar gula darah tinggi merusak pembuluh darah dari waktu ke waktu.
9. Hipertensi (tekanan darah tinggi)
Tekanan darah tinggi secara langsung merusak dinding arteri.
10. Faktor genetik dan usia
Usia tua dan riwayat keluarga meningkatkan risiko bawaan.
11. Infeksi kronis
Beberapa infeksi (seperti penyakit periodontal atau infeksi virus tertentu) bisa menyebabkan inflamasi yang memperburuk jantung.
Regulasi
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mulai berlaku pada 8 Agustus 2023, merupakan landasan hukum utama dalam sistem kesehatan Indonesia saat ini. Meskipun tidak secara eksplisit menyebut "penyakit kardiovaskular," undang-undang ini mengatur secara komprehensif mengenai pencegahan dan penanggulangan penyakit tidak menular (PTM), termasuk penyakit jantung dan pembuluh darah.
Pengaturan dalam UU No. 17 Tahun 2023
1. Upaya Kesehatan: Bab V Undang-Undang ini membahas tentang upaya kesehatan, termasuk penanggulangan penyakit menular dan tidak menular. Pasal-pasal dalam bab ini menekankan pentingnya pencegahan, deteksi dini, pengobatan, dan rehabilitasi penyakit tidak menular, yang mencakup penyakit kardiovaskular.
2. Transformasi Pelayanan Kesehatan: Undang-Undang ini mendorong transformasi pelayanan kesehatan dari tingkat primer hingga tersier. Hal ini mencakup penguatan layanan kesehatan primer untuk deteksi dini dan manajemen faktor risiko penyakit kardiovaskular, serta peningkatan kapasitas rumah sakit dalam penanganan kasus yang lebih kompleks.
kebijakankesehatanindonesia.net
3. Sumber Daya Manusia Kesehatan: Pasal 263 hingga 267 mengatur tentang penugasan tenaga kesehatan oleh Menteri Kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di berbagai daerah. Ini bertujuan untuk mengatasi distribusi yang tidak merata dari tenaga medis, termasuk spesialis jantung, di seluruh Indonesia.
kebijakankesehatanindonesia.net
Implementasi Teknis
Sebagai tindak lanjut dari UU No. 17 Tahun 2023, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan beberapa peraturan untuk memperkuat layanan kardiovaskular:
Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/1341/2023:
Mengatur tentang Rumah Sakit Jejaring Pengampuan Pelayanan Kardiovaskular, dengan tujuan meningkatkan kualitas layanan melalui penguatan jejaring rumah sakit dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia serta sarana prasarana.
Keputusan Dirjen Pelayanan Kesehatan No. HK.02.02/D/39246/2024:
Memberikan petunjuk teknis penyelenggaraan jejaring pengampuan pelayanan kardiovaskular, memastikan pelayanan yang komprehensif, efektif, dan efisien.
Tantangan dan Upaya Penanggulangan
Indonesia saat ini memiliki sekitar 1.500 kardiolog, sementara idealnya diperlukan sekitar 6.500 untuk melayani seluruh populasi . Pengembangan jejaring rumah sakit rujukan jantung di seluruh provinsi untuk meningkatkan akses dan kualitas layanan
Indonesia saat ini memiliki sekitar 1.500 kardiolog, sementara idealnya diperlukan sekitar 6.500 untuk melayani seluruh populasi . Pengembangan jejaring rumah sakit rujukan jantung di seluruh provinsi untuk meningkatkan akses dan kualitas layanan
Kesimpulan
Peningkatan kasus penyakit kardiovaskular di Indonesia merupakan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat dan ekonomi nasional. Diperlukan upaya terpadu, termasuk peningkatan kesadaran masyarakat, perbaikan gaya hidup, dan penguatan sistem layanan kesehatan untuk mengatasi masalah ini.
Peningkatan kasus penyakit kardiovaskular di Indonesia merupakan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat dan ekonomi nasional. Diperlukan upaya terpadu, termasuk peningkatan kesadaran masyarakat, perbaikan gaya hidup, dan penguatan sistem layanan kesehatan untuk mengatasi masalah ini.
Penyakit kardiovaskular tetap menjadi penyebab kematian tertinggi di Indonesia, dengan stroke dan penyakit jantung iskemik sebagai kontributor utama. Implementasi UU No. 17 Tahun 2023 diharapkan dapat memperkuat sistem pelayanan kesehatan.