Notification

×

Iklan

Iklan

Layanan Kesehatan Sesuai Siklus Hidup

Rabu, 23 April 2025 | 20:19 WIB Last Updated 2025-04-23T13:21:30Z

Sistem layanan kesehatan di Indonesia terus berkembang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang beragam. Dengan prinsip "Sehat itu Hak Semua Orang", pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengupayakan akses pelayanan kesehatan yang merata, berkualitas, dan terjangkau. Program-program seperti Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), revitalisasi Puskesmas, layanan promotif dan preventif, serta pembangunan rumah sakit daerah menjadi bukti komitmen tersebut. Meski begitu, tantangan seperti ketimpangan distribusi tenaga kesehatan, fasilitas yang belum merata, dan peningkatan mutu pelayanan masih perlu diatasi.

Apa Itu Layanan Kesehatan Sesuai Siklus Hidup
Layanan kesehatan sesuai siklus hidup adalah pendekatan pelayanan kesehatan yang mempertimbangkan kebutuhan spesifik individu berdasarkan tahap perkembangan hidupnya — mulai dari masa bayi, anak-anak, remaja, dewasa, hingga usia lanjut. Pendekatan ini menekankan pentingnya pelayanan yang bersifat kontinu, holistik, dan terintegrasi sesuai dengan tahapan kehidupan seseorang. Dengan kata lain, layanan ini dirancang untuk memberikan intervensi yang tepat, dari upaya promotif, preventif, kuratif, hingga rehabilitatif, mengikuti perubahan kebutuhan kesehatan seiring bertambahnya usia.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mempertegas pendekatan siklus hidup sebagai prinsip utama dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Indonesia.

1. Definisi dan Pendekatan
Dalam UU Kesehatan 2023, layanan kesehatan berbasis siklus hidup berarti penyediaan pelayanan kesehatan yang memperhatikan kebutuhan individu di setiap tahap kehidupannya — mulai dari dalam kandungan, masa bayi, anak-anak, remaja, dewasa, hingga lansia.
Pendekatan ini bersifat holistik, preventif, promotif, kuratif, dan rehabilitatif, menyesuaikan perkembangan biologis, psikologis, sosial, dan lingkungan setiap individu.

2. Ketentuan dalam UU Kesehatan 2023
Beberapa poin penting terkait layanan siklus hidup dalam UU ini, antara lain:
  • Pasal 4: Menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang menyeluruh dan berkesinambungan sepanjang hidupnya.
  • Pasal 140: Mengatur pengorganisasian layanan kesehatan dengan prinsip siklus hidup, yang mencakup kesehatan ibu dan anak, kesehatan remaja, kesehatan usia produktif, hingga kesehatan lansia.
  • Pasal 168: Menegaskan bahwa Puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama wajib menyelenggarakan layanan kesehatan berdasarkan pendekatan siklus hidup.
  • Pasal 224: Menyebutkan pentingnya pelayanan kesehatan berbasis keluarga dan siklus hidup dalam penguatan layanan primer.
  • Pasal 395–396: Menugaskan pemerintah untuk mengintegrasikan layanan berbasis siklus hidup dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), agar layanan ini dijamin bagi seluruh rakyat Indonesia.

3. Implementasi
UU ini mendorong penerapan:
Integrasi Layanan: Antar berbagai program kesehatan (seperti kesehatan ibu, imunisasi, gizi, pengendalian penyakit).
Pendekatan Berbasis Keluarga dan Masyarakat: Layanan tidak hanya diberikan di fasilitas kesehatan, tetapi juga berbasis komunitas.
Pencegahan dan Promosi Kesehatan: Fokus pada upaya promotif dan preventif di semua tahap kehidupan, bukan hanya pengobatan.

4. Tujuan
Dengan penguatan layanan berdasarkan siklus hidup, UU Kesehatan 2023 bertujuan:
  • Meningkatkan usia harapan hidup dan kualitas hidup.
  • Mencegah penyakit sejak dini.
  • Mengurangi beban penyakit tidak menular dan penyakit kronis.
  • Mewujudkan masyarakat yang sehat, produktif, dan mandiri.
Manfaat Layanan Kesehatan Sesuai Siklus Hidup
Penerapan layanan kesehatan berbasis siklus hidup memberikan berbagai manfaat, antara lain:
  • Peningkatan Kualitas Hidup: Intervensi dini di setiap tahap kehidupan membantu mencegah penyakit, memperbaiki tumbuh kembang, serta mempertahankan produktivitas dan kualitas hidup di usia lanjut.
  • Efisiensi Sumber Daya: Dengan fokus pada pencegahan dan deteksi dini, biaya pengobatan penyakit kronis dan komplikasi kesehatan dapat ditekan.
  • Pelayanan Terintegrasi: Memberikan layanan yang terkoordinasi antar program kesehatan, seperti kesehatan ibu dan anak, kesehatan remaja, pengendalian penyakit menular dan tidak menular, serta kesehatan lansia.
  • Meningkatkan Kesetaraan: Semua kelompok umur, termasuk kelompok rentan seperti balita, remaja putri, dan lansia, mendapatkan perhatian yang setara dan pelayanan sesuai kebutuhannya.

×
Berita Terbaru Update