Satuan biaya tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri pergi pulang adalah satuan biaya untuk pembelian tiket pesawat udara pergi pulang (PP) dari bandara keberangkatan suatu kota ke bandara kota tujuan. Satuan biaya tiket termasuk biaya asuransi, tidak termasuk airport tax, bagasi, dan biaya retribusi lainnya. Dalam pelaksanaan anggaran, satuan biaya tiket perjalanan dinas dalam negeri menggunakan metode at cost (sesuai pengeluaran).
Rinciannya di dalam SBM 2024 sebagaimana berikut: