Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani meminta masyarakat tak perlu khawatir terhadap rencana pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Sebab, kenaikan itu bukan untuk warga miskin Penerima Bantuan Iuran (PBI), tapi untuk peserta mandiri.
"Untuk PBI, rakyat yang ditanggung oleh negara itu tetap kita tanggung. Ada 96,8 juta dan yang lain-lain jadi hampir 120 juta warga miskin itu masih ditanggung negara," kata Puan dalam keterangannya seperti dikutip dari laman setkab.go.id, Jumat (6/9/2019).
Menurut Puan, rencana kenaikan iuran hanya diberlakukan bagi peserta mandiri, yaitu dari segmen Pekerja Penerima Upah pemerintah dan swasta, Pekerja Bukan Penerima Upah, dan peserta Bukan Pekerja.
Puan juga mengatakan, bahwa peserta mandiri yang iuran kepesertaannya tidak ditanggung oleh negara bisa memilih kepesertaan berdasarkan kelas, yakni kelas I, kelas II, dan kelas III yang besar iurannya berbeda-beda.
"Jadi peserta mandiri bisa memilih ikut kelas I, kelas II, atau kelas III," tegas Puan.
Saat ini, kata Puan, rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu masih menunggu adanya payung hukum dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).
"Kita tunggu Perpresnya. Kalau Perpresnya sudah ditandatangani semua harus kita lakukan," jelas Puan.
Menurut Puan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan diterapkan mulai 1 Januari 2020. Hal ini dimaksudkan sekaligus untuk memberikan waktu kepada pihak terkait JKN (Jaminan Kesehatan Nasional)-KIS (Kartu Indonesia Sehat) memperbaiki berbagai hal.
Sumber : detik.com
"Untuk PBI, rakyat yang ditanggung oleh negara itu tetap kita tanggung. Ada 96,8 juta dan yang lain-lain jadi hampir 120 juta warga miskin itu masih ditanggung negara," kata Puan dalam keterangannya seperti dikutip dari laman setkab.go.id, Jumat (6/9/2019).
Menurut Puan, rencana kenaikan iuran hanya diberlakukan bagi peserta mandiri, yaitu dari segmen Pekerja Penerima Upah pemerintah dan swasta, Pekerja Bukan Penerima Upah, dan peserta Bukan Pekerja.
Puan juga mengatakan, bahwa peserta mandiri yang iuran kepesertaannya tidak ditanggung oleh negara bisa memilih kepesertaan berdasarkan kelas, yakni kelas I, kelas II, dan kelas III yang besar iurannya berbeda-beda.
"Jadi peserta mandiri bisa memilih ikut kelas I, kelas II, atau kelas III," tegas Puan.
Saat ini, kata Puan, rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu masih menunggu adanya payung hukum dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).
"Kita tunggu Perpresnya. Kalau Perpresnya sudah ditandatangani semua harus kita lakukan," jelas Puan.
Menurut Puan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan diterapkan mulai 1 Januari 2020. Hal ini dimaksudkan sekaligus untuk memberikan waktu kepada pihak terkait JKN (Jaminan Kesehatan Nasional)-KIS (Kartu Indonesia Sehat) memperbaiki berbagai hal.
Sumber : detik.com