Notification

×

Iklan

Iklan

Bukan Produk, BPOM Permasalahkan Iklan dan Label Kental Manis

Senin, 09 Juli 2018 | 23:24 WIB Last Updated 2018-07-09T16:24:36Z
Ilustrasi - Foto: CNN Indonesia

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan bahwa kandungan produk susu kental manis (SKM) aman dikonsumsi selama tidak berlebihan. Hanya saja, BPOM menemukan beberapa iklan dan label SKM yang membuat publik salah persepsi seolah-olah produk olahan tersebut dapat memenuhi kebutuhan gizi, khususnya anak.

"Produk SKM tidak berbahaya namun dalam perjalanan postmarket yang dilakukan oleh BPOM ditemukan ada beberapa iklan dan label yang membuat persepsi salah di dalam iklan," ujar Kepala BPOM Penny Lukito saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (9/7).

Dia menuturkan, terdapat kriteria dari BPOM yang dilanggar pada visualisasi di dalam iklan produk kental manis. Karenanya, BPOM segera melakukan revisi terhadap peraturan yang mengatur hal tersebut.


"Berdasarkan hal tersebut, kami merasa perlu revisi terhadap peraturan yang ada untuk lebih melengkapi," kata dia.

Penny menuturkan, saat ini rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang Label dan Iklan Pangan sedang difinalisasi. Penny mengaku, proses menuju harmonisasi dan finalisasi RPP itu telah berjalan sejak lima tahun lalu.

RPP tersebut digunakan sebagai pedoman bagi perusahaan produk pangan dalan beriklan dan menyantumkan label kandungan gizi pada 'jualannya'. 

"Ya, prosesnya panjang. Sekarang prosesnya sudah di ujung, mudah-mudahan kementerian terkait segera memparaf karena sudah ada harmonisasi dengan Kemenkumham, tinggal paraf dan difinalkan oleh pemerintah," kata Penny.

Penny berharap RPP tentang Label dan Iklan Pangan segera difinalkan. Namun, Penny mengaku masih ada sejumlah pasal dalam RPP yang masih dibahas.

"Satu (pasal) mengganjal masalah iklan, dikaitkan dengan susu formula; apakah untuk satu tahun atau tiga tahun? Karena ini yang belum putus antara kementerian dan lembaga," kata Penny.

Kepala BPOM Penny Lukito menyebut ada kriteria yang dilanggar produsen dalam iklan produk kental manis. (CNN Indonesia/Djonet Sugiarto).


Surat Edaran

Menurut Penny, selama ini ada pelanggaran visualisasi dalam iklan SKM sehingga masyarakat mendapatkan persepsi yang salah. Oleh karena itu, pihaknya menerbitkan Surat Edaran bernomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 tentang 'Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3)'. 

Surat edaran itu diterbitkan sembari menunggu finalisasi RPP tentang Label dan Iklan Pangan.

"Iklan yang selama ini melanggar memberikan visualisasi yang kelihatannya SKM ini bisa disamakan dengan susu yang bernutrisi pelengkap gizi. Makanya, iklan ini tidak boleh karena bisa memberikan salah persepsi," kata Penny.

Kemudian, iklan SKM tidak boleh menampilkan anak kecil berusia di bawah 5 tahun karena SKM adalah produk pelengkap sajian. Sehingga, Penny menegaskan agar bayi dan anak tidak diberi asupan SKM yang diencerkan menjadi susu cair.

"Itu akan memberikan efek yang tidak baik untuk pertumbuhan karena ada kandungan gula di dalamnya," ujarnya. 

Oleh sebab itu, Penny menyebut pihaknya akan mengatur lebih jauh terkait tampilan label gizi agar mudah dimengerti masyarakat alias user friendly. Kategorisasi gizi kemungkinan berdasarkan warna.

"Kita akan permudah membaca kandungan. Mungkin dengan warna, traffic light seperti hijau, merah, kuning," kata Penny.



Sumber: CNN Indonesia
×
Berita Terbaru Update