Pemerintah memastikan 27 Juni lusa merupakan libur nasional. Penetapan libur ini berkaitan dengan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018.
"Soal libur memang KPU mengusulkan agar ada satu libur pemilu. Tidak hanya di 171 daerah. Dan ini sudah disetujui," tutur Wiranto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (25/8/2018).
Wiranto mengatakan pengesahan 27 Juni sebagai libur nasional ini nantinya akan berlandaskan perpres. Perpres yang dimaksud akan segera disahkan.
"Pemerintah nanti ada pepresnya," ujar Wiranto.
Mengapa perlu ada libur nasional? Wiranto mengatakan libur diperlukan berkaitan dengan mobilisasi massa.
"Alasannya akan ada mobilisasi massa di luar 171 daerah. Artinya, tidak mungkin kalau 171 daerah libur yang lain tidak libur. Baik organisasi swasta maupun pemerintah," tutur Wiranto.
Sumber: detik.com
"Soal libur memang KPU mengusulkan agar ada satu libur pemilu. Tidak hanya di 171 daerah. Dan ini sudah disetujui," tutur Wiranto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (25/8/2018).
Wiranto mengatakan pengesahan 27 Juni sebagai libur nasional ini nantinya akan berlandaskan perpres. Perpres yang dimaksud akan segera disahkan.
"Pemerintah nanti ada pepresnya," ujar Wiranto.
Mengapa perlu ada libur nasional? Wiranto mengatakan libur diperlukan berkaitan dengan mobilisasi massa.
"Alasannya akan ada mobilisasi massa di luar 171 daerah. Artinya, tidak mungkin kalau 171 daerah libur yang lain tidak libur. Baik organisasi swasta maupun pemerintah," tutur Wiranto.
Sumber: detik.com