Notification

×

Iklan

Iklan

Pendekatan Keluarga Dalam Kebijakan Kesehatan Global Part 2

Selasa, 11 April 2017 | 08:54 WIB Last Updated 2017-04-11T03:57:09Z

Kerjasama internasional di bidang kesehatan masyarakat dilaksanakan melalui sebuah organisasi otonom di bidang kesehatan dilingkungan PBB yaitu World Health Organization (WHO). WHO terdiri dari 3 lembaga atau organ, yaitu:

A)Majelis Kesehatan Sedunia (World Health Assembly). WHA merupakan lembaga tertinggi dalam pengambilan keputusan. WHA dilaksanakan di Jenewa pada bulan Mei setiap tahunnya dan dihadiri oleh delegasi dari seluruh negara anggota. Tugas dan fungsi utama dari WHA adalah menetapkan  kebijakan WHO dan anggaran program biennium (dua tahunan).

B)Badan Eksekutif (Executive Board). Badan Eksekutif bertugas menindaklanjuti atau mewujudkan pelaksanaan dari keputusan atau kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh WHA, memberi pandangan dan memfasilitasinya dalam pelaksanaannya. Selain itu Badan Eksekutif bertugas menyusun agenda Sidang WHA. Badan melakukan pertemuan dua kali setahun yaitu pada bulan Januari dan bulan Mei.

C)Komite Regional (Regional Commite/RC). Komite Regional merupakan badan pengambil keputusan di tingkat regional. Dalam hal ini Indonesia masuk dalam wilayah South East Asia Region (SEAR). Komite ini melakukan pertemuan setahun sekali pada bulan September.
Dalam kaitannya dengan 12 indikator utama penanda status kesehatan sebuah keluarga, pada tingkat global (Sidang WHA) telah disepakati beberapa kebijakan kesehatan yang dapat menjadi rujukan dalam mendukung upaya pencapaian ke-12 indikator tersebut antara lain:

1)Keluarga mengikuti program Keluarga Berencana (KB). Mengakhiri kematian perempuan, anak dan kesehatan remaja yang dapat dicegah. Sebagaimana  tercantum dalam WHA 69.2 Commiting to implementation of the Global Startegy for Women's, Children's and Adolescents' Health. 

2)Ibu melakukan persalinan di fasilitas kesehatan. a) Melibatkan para pemangku kepentingan dalam mengembangkan kebijakan dan implementasi sistem perawatan kesehatan yang lebih responsive terhadap kebutuhan masyarakat. Sebagaimana tercantum dalam WHA 69.24 Strengthening integrated, people-centred health services. b) Mengalokasikan SDM dan pendanaan yang memadai untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan untuk ibu dan bayi baru lahir selama persalinan dan minggu pertama kelahiran untuk mencapai target kesehatan bayi baru lahir nasional dan sejalan dengan rencana aksi global. Sebagaimana tercantum dalam WHA67.10 Newborn health action plan.

3)Bayi mendapat imunisasi dasar lengkap. a)Mempertahankan kekebalan populasi terhadap polio virus melalui program imunisasi rutin dan bila perlu kegiatan imunisasi tambahan. Sebagaimana tercantum dalam WHA 65.5 Poliomyelitis: Intensification of the global eradication initiative. b)Menghentikan semua transmisi virus polio liar dengan menerapkan semua pendekatan strategis yang terdapat dalam Polio Eradication and Endgame Strategic-Plan 2013-2018 dan National Emergency Action Plan.Sebagaimana tercantum dalam WHA 68.3 Poliomyelitis. c)Mengalokasikan SDM dan pendanaan yang memadai untuk pengenalan vaksin baru ke dalam jadwal imunisasi nasional serta mempertahankan program imunisasi yang kuat dan sesuai dengan prioritas nasional. Sebagaimana tercantum dalam WHA 68.6 Global vaccine action plan.

4)Bayi mendapat air susu ibu (ASI) eksklusif. a)Mengakhiri promosi tidak tepat untuk makanan pengganti bayi, dan anak-anak. Sebagaimana tercantum dalam WHA 69.9 Ending inappropriate promotion of foods for infants and young children. b)Memperkuat kebijakan gizi secara komprehensif untuk mengatasi beban ganda akibat malnutrisi khususnya pada bayi dan balita. Sebagaimana tercantum dalam WHA 65.6 Comprehensive implementation plan on maternal, infant and young child nutrition.

5)Balita mendapatkan pemantauan pertumbuhan. a)Kerjasama lintas sektor untuk mendukung dan melaksanakan kebijakan dan program gizi yang selaras dengan United Nations Decade of Action on Nutrition. Sebagaimana tercantum dalam WHA 69.8 United Nations Decade of Action on Nutrition (2016 - 2025). b)Komitmen melaksanakan Deklarasai Roma terkait Nutrisi melalui serangkaian kebijakan yang selaras dengan kerangka aksi. Sebagaimana tercantum dalam WHA 68.19 Outcome of the Second International Conference on Nutrition.

6)Penderita  tuberkulosis paru mendapatkan pengobatan sesuai standar. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi penyakit TBS untuk mencegah tinggi insiden TBC. Sebagaimana tercantum dalam WHA 67.1 Global Strategy and targets for tuberculosis prevention, care and control after 2015.

7)Penderita hipertensi melakukan pengobatan secara teratur. Melakukan pendekatan berbasis gender untuk pencegahan penyakit tidak menular. Sebagaimana tercantum dalam WHA 69.6 Prevention and control of noncommunicable diseases: responses to specific assigments in preparation for the third High-level Meeting of the United Nations General Assembly on the Prevention and Control of Non-communicable disease in 2018.


 ---- Bersambung ------

×
Berita Terbaru Update