Notification

×

Iklan

Iklan

[Sistem Jaminan Kesehatan Nasional] Dana Kapitasi

Selasa, 24 Maret 2015 | 10:16 WIB Last Updated 2015-03-24T03:16:49Z
Dana Kapitasi
BPJS kesehatan menghimpun iuran yang dibayar oleh masyarakat yang telah mendaftarkan diri sebagai peserta program JKN. Selanjutnya BPJS, mendistribusikan anggaran jaminan kesehatan masyarakat secara kapitasi untuk mengoptimalkan pelayanan.
Istilah kapitasi berasal dari kata kapital yang berarti kepala. Sistem kapitasi berarti cara perhitungan berdasarkan jumlah kepala yang terikat dalam kelompok tertentu. Dalam hal JKN ini, kepala berarti orang atau peserta atau anggotaprogram BPJS Kesehatan. 
Pendistribusian dana BPJS secara kapitasi adalah suatu metode pembayaran untuk jasa pelayanan kesehatan di mana pemberi pelayanan kesehatan di FKTP menerima sejumlah tetap penghasilan per peserta, per periode waktu untuk pelayanan yang telah ditentukan. Hal ini dipertegas dengan Pasal 1 Angka (6) Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa Dana Kapitasi adalah besaran pembayaran per bulan yang dibayar di muka kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.
Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (3) Perpres No. 32 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah,Fasilitas  Kesehatan  Tingkat  Pertama  yang  selanjutnya disingkat FKTP adalah fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistis untuk keperluan observasi, diagnosis, perawatan, pengobatan, dan/atau pelayanan kesehetan lainnya. Fasilitas kesehatan yang dimaksud adalah tempat untuk melakukan pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.  Dapat berupa praktek dokter perorangan, rumah sakit, dan puskesmas.
Pelaksanaan Dana Kapitasi
Pemerintah berupaya supaya pengimplementasian JKN berlangsung semakin lebih baik, sehingga sejumlah regulasi dibuat, antara lain :Peraturan Presiden No 32 Tahun 2014 Tentang Pengalokasian dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Milik Pemerintah dan Dukungan Biaya Operasional FKTP Milik Pemerintah Daerah diterbitkan sebagai pedoman  FKTP dalam menggunakan dana yang diberikan oleh BPJS.
Untuk pedoman teknis pelaksanaan kegiatan FKTP yang berada pada Pemerintah Daerah, dibuat Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/2280/SJ Tanggal 5 Mei 2014 Tentang Petunjuk Teknis Penganggaran,Pelaksanaan dan Penatausahaan, sertaPertanggungjawaban Dana KapitasiJaminan Kesehatan Nasional padaFasilitas Kesehatan Tingkat Pertama MilikPemerintah Daerah. Peraturan ini mengatur bagaimana tata cara pengelolaan dana kapitasi yang digelontorkan oleh pemerintah melalui BPJS tersebut ke FKTP dapat berjalan dan di gunakan sesuai dengan kaidah pengelolaan keuangan Negara yang baik dan benar.
Regulasi yang digulirkan oleh Menteri Dalam Negeri melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/2280/SJ Tanggal 5 Mei 2014 membuat banyakKepala Puskesmas, Kepala Dinas Kesehatan dan Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah/Bendahara Umum Daerah (BUD) menjadi ragu dan takut akan konsekuensi hukum terhadap cara penatausahaan dan pertanggungjawabannya. Hal tersebut terjadi karena sesuai dengan SE Mendagri tersebut. Dana Kapitasi yang bersumber dari APBN/BPJS ditransfer langsung ke rekening Bendahara Puskesmas/FKTP milik Pemerintah Daerah. Namun dana kapitasi tersebut harus tetap  dicatatkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah setempat  meskipun aliran Dana Kapitasi tersebut tidak melalui rekening Bendahara Umum Daerah. Selanjutnya karena masuk dalam Laporan Keuangan Pemda maka pertanggungjawaban dana kapitasi tersebut menjadi obyek pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rangka pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
Tanggung jawab Dana Kapitasi
Regulasi aturan yang telah dikeluarkan oleh regulator (Perpres 32/2014, Permenkes 19/2014 dan SE Mendagri No. 900/2280/SJmembuka peluang tanggung jawab renteng.Tanggung jawab secara bersama ini  akan berdampak pada masalah hukum, terlihat pada proses pelaporan pada pasal 8 (2) yangberbunyi : Bendahara Dana Kapitasi JKN mencatat dan menyampaikan realisasi pendapatan serta belanja kepada Kepala FKTP, lalu Kepala FKTP menyampaikan hal tersebut kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas bersangkutan dengan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab. Sehingga timbul tanggung jawab renteng  mulai dari Kepala FKTP, Kepala SKPD Kesehatan, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah/BUD serta Bendahara Kapitasi. Maka menjadi pertanyaan siapa yang sesungguhnya harus bertanggungjawab penuhapabila terjadi kesalahan dalam pengelolaan Dana Kapitasi di tingkat FKTP/Puskesmas.
 Mekanisme transfer dana pemerintah
Ada beberapa sistem mekanisme klasifikasi uang/dana transfer APBN ke Pemerintah Daerah yang berjalan saat ini, antara lain :

  1. Sistem dana perbantuan artinya dana Pemerintah Pusat harus dipertanggungjawabkan/di SPJ kan oleh Pemerintah Daerah ke Pemerintah PusatUntuk Dana Kapitasi cara ini cocok/sesuai tapi tidak fleksibel.Ketidakfleksibelan cara ini, dapat menghambat kecepatan pelayanan di FKTP.
  2. Sistem masukan dana transfer pusat seperti Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus dan Dana Dekonsentrasi ke APBD. Cara ini tidak cocok/sesuai untuk Dana Kapitasi karena akan jadi lebih kacau lagi, karena penganggarannya harus mendapat persetujuan DPRD.
  3. Sistem uang mukatidak cocok di terapkan dalam penyaluran Dana Kapitasi, karena semua harus ada kegiatan terlebih dahulu baru pencairan dana diajukandan setelah disetujui. 
Dari ketiga cara di atas tidak ada yang cocok dengan kebutuhan pembayaran biaya pelayanan kesehatan di FKTP. Sehingga pengambil kebijakan/regulator memformulasikan cara tertentu untuk  bagaimana dana bisa tersebar dan tanpa hambatan sekaligus dapat dipertanggungjawabkan.Yaitu Dana Kapitasi ditransfer langsung dari dana APBN/BPJS  ke rekening Bendahara Dana Kapitasi FKTP secara keseluruhan. Uang  diberikan terlebih dahulu meskipun belum ada kegiatannya.Namun, peruntukannya sudah jelas dan diatur yaitumaksimal 60% untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan dan minimal 40% pembayaran untuk  biaya operasional pelaksanaan kesehatan.
Sebelum diundangkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2014 dan Permenkes Nomor 19 Tahun 2014, pembayaran Dana Kapitasi oleh BPJS ke FKTP Pemerintah Daerah,periode 1 Januari sampai dengan 30 April 2014, dana Kapitasi terlebih dahulu harus ditransfer atau masuk dulu ke kas daerah dan baru kemudian dapat digunakan setelah diusulkan dalam dokumen anggaran melalui RKA (Rencana Kerja Anggaran) dan DPA (Daftar Pelaksanaan anggaran). Proses seperti ini tentu menjadi hambatan tersendiri bagi  FKTP milik pemerintah daerah untuk dapat segera memanfaatkan dana tersebut dalam  memberikan pelayanan kesehatan.
Karena adanya hambatan di atas pemerintah membuat terobosan baru melalui Perpres 32/2004 dan Permenkes 19/2014. Dana Kapitasi langsung dibayarkan BPJS Kesehatan ke FKTP milik Pemerintah Daerah melalui rekeningbendahara Dana Kapitasi JKN pada FKTP. Dana kapitasi ini merupakan bagian dari rekening BUD yang diakui sebagai pendapatan yang dapat digunakanlangsung untuk pembayaran pelayanan kesehatan peserta JKN pada FKTPmeskipun aliran dananya tidak melalui rekening BUD.
Tujuan Dana tersebutditransfer langsung masuk ke rekening bendahara Puskesmas/FKTP adalah supaya kegiatan kesehatan tidak terhambat. Sesuai aturan tata kelola keuangan Pemerintah Daerah,dana kapitasi yang diterima FKTP  tersebut harus dicatat atau dibukukan. Kita ketahui bahwa sumberuang/Dana Kapitasi sebagian  berasal dari iuran peserta yang disetor ke BPJS. Sebagaimana kaidah tata kelola dana pemerintah, semua uang yang terkait dengan keuangan negara harus dibukukan dan dibuatkan pelaporannya sebagai bentuk pertanggungjawaban FKTP. Pada prinsipnya semua layanan kesehatan pada FKTP harus segera dapat dibayarkan oleh bendahara puskesmas, sehingga FKTP tidak ada hambatan/kendala dalam hal pelayanan menangani kasus-kasus kesehatan di lapangan.Skema aliran pertanggungjawaban Dana Kapitasi BPJSditingkat Pemerintah Daerah dapat dilihat pada Bagan 1.
Bendahara Dana Kapitasi
     Dari dasar hukum tersebut di atas dapat terlihat arti penting keberadaan dan peran bendahara dalam keterlibatannya pada pengelolaan dana kapitasi.Berikut ini adalahhal-hal terkait dengan pengangkatan bendahara kapitasi:
  1. Bendahara Dana Kapitasi JKN diangkat oleh Kepala Daerah atas usul PPKD untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pengelolaan dan pemanfaatan Dana Kapitasi JKN pada PPTK;
  2. Bendahara Dana Kapitasi JKN adalah pejabat fungsional;
  3. Jabatan Bendahara Dana Kapitasi JKN tidak boleh dirangkap oleh kuasa pengguna anggaran atau kuasa Bendahara Umum Negara /Daerah;
  4. Bendahara Dana Kapitasi JKN dilarang melakukan, baik secara langsung maupun tidak langsung, kegiatan perdagangan, pengerjaan pemborongan dan penjualan jasa atau bertindak sebagai penjamin atas kegiatan/pekerjaan/penjualan tersebut;
  5. Bendahara Dana Kapitasi JKN memiliki tugas dan fungsi kebendaharaan, yaitu :
  • Menerima : Seorang bendahara Dana Kapitasi JKN menerima dan menatausahakan dengan baik aliran kas berupa Dana Kapitasi JKN dari BPJS.
  • Menyimpan: Bendahara Dana Kapitasi JKN dalam melaksanakan tugasnya menggunakan rekening Dana Kapitasi JKN dalam menyimpan uangnya atas nama jabatannya (tidak diperkenankan atas nama pribadi) sebagai bagian dari rekening BUD. 
  • Membayarkan: Tugas fungsional bendahara Dana Kapitasi JKN melaksanakan pembayaran melalui persediaan uang tunai dan dapat dilakukan atas perintah pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran. Jika persyaratan tersebut di atas tidak terpenuhi, bendahara Dana Kapitasi JKN wajib menolak perintah pembayaran dari PA/KPA, karena bendahara Dana Kapitasi JKN bertanggungjawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakan.
  • Menatausahakan: Bendahara Dana Kapitasi JKN wajib menyelenggarakan pembukuan terhadap seluruh penerimaan dan pengeluaran meliputi seluruh transaksi dalam rangka pelaksanaan anggaran belanda Dana Kapitasi. 
  • Mempertanggungjawabkan: Bendahara Dana Kapitasi JKN wajib menyampaikan pertanggungjawaban atas pengelolaan Dana Kapitasi JKN yang terdapat dalam kewenangannya.
Penutup
Sampai pada penghujung/akhir tahun anggaran 2014, masih banyak  dari Pemerintah Daerah (Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah/BUD) tidak mau/enggan untuk memproses pertanggungjawaban Dana Kapitasi karena  ‘takut’ memberikan persetujuannya sebab akan berdampak kepada masalah hukum. Hal ini dapat dimaklumi karena Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/2280/SJ, masih ada celah untuk terjadinya tanggung jawab renteng.Apabila ada kesalahan dalam pengelolaannyaakan berdampak pada tanggungjawab bersama. Sehingga perlu peningkatan sumber daya manusia khususnya Bendahara Dana Kapitasi untuk ditingkatkan kompetensinya sebab tanggungjawab terletak pada Bendahara dan untuk mendukung adanya kepastian hukum maka diperlukan untuk dibuatkan aturanpelaksanaan yang lebih rinci. Aturan tersebut dapat dituangkan dalam bentukPeraturan Kepala Daerah, sehingga dapat dihindari terjadinya tanggung jawab renteng.

Referensi:
  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)
  2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
  3. Peraturan Presiden No 32 Tahun 2014 Tentang Pengalokasian dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Milik Pemerintah dan Dukungan Biaya Operasional FKTP Milik Pemerintah Daerah.
  4. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/2280/SJ. Tanggal 5 Mei 2014 Tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, serta Pertanggungjawaban Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah.
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

sumber : BPPK Kemenkeu RI

Bagan_bu_Ita.png

×
Berita Terbaru Update