Seiring dengan telah terbitnya Perpres Nomor 35 Tahun 2015 maka Direktorat Jenderal Bina Gizi dan KIA telah berganti nama menjadi Direktorat Bina Jenderal Kesehatan Masyarakat.
Adapun tugas Ditjen Kesehatan Masyarakat adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun fungsi Ditjen Kesehatan Masyarakat adalah sbb :
Adapun fungsi Ditjen Kesehatan Masyarakat adalah sbb :
- Perumusan kebijakan di bidang peningkatan kesehatan keluarga, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja, dan kesehatan olahraga, dan perbaikan gizi masyarakat, serta promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat.
- Pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kesehatan keluarga, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja, dankesehatan olahraga, dan perbaikan gizi masyarakat, sertapromosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat.
- Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang peningkatan kesehatan keluarga, kesehatan
lingkungan, kesehatan kerja, dan kesehatan olahraga,dan perbaikan gizi masyarakat, serta promosi kesehatandan pemberdayaan masyarakat.
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
peningkatan kesehatan keluarga, kesehatan lingkungan,
kesehatan kerja, dan kesehatan olahraga, dan perbaikangizi masyarakat, serta promosi kesehatan danpemberdayaan masyarakat.
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
peningkatan kesehatan keluarga, kesehatan lingkungan,
kesehatan kerja, dan kesehatan olahraga, dan perbaikangizi masyarakat, serta promosi kesehatan danpemberdayaan masyarakat.
- Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal KesehatanMasyarakat.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Mudah-mudahan pergantian nama, fungsi dan tugas ini membawa keluarga dan masyarakat indonesia menjadi keluarga dan masyarakat yang sehat dan kuat. aamin.
Selamat Datang Ditjen Kesehatan Masyarakat, Selamat Tinggal Ditjen Bina Gizi dan KIA !