Menindaklanjuti Peraturan Menteri
Keuangan ( PMK ) Nomor 7/PMK.02/2014 tentang Tata cara Revisi anggaran
TA 2014 serta Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Nomor ;
PR.02.03/1/084/2014 tanggal 20 Januari 2014 perihal Permintaan Dokumen
Pendukung Revisi Anggaran RKAKL Kementerian Kesehatan, bersama ini kami
sampaikan bahwa untuk proses revisi penghapusan/perubahan catatan dalam
halaman IV DIPA ada beberapa data dukung yang harus dilengkapi.
Dokumen tersebut antara lain :
- Surat usulan revisi anggaran yang ditujukan ke Es.1 ( Direktur Jenderal Bina Gizi dan KIA)
- SPTJM yang ditandatangani oleh KPA
- Matriks semula menjdai ditandatangani oleh KPA ( ADK RKAKL mengacu pada email yang kami sampaikan bersama surat ini )
- RKA Satker yang ditandatangani oleh KPA ( Form A, B, dan D).
sumber :Gizikia Kemenkes RI