Notification

×

Iklan

Iklan

Revisi Anggaran Ditjen Bina Gizi dan KIA Tahun Anggaran 2014

Selasa, 11 Februari 2014 | 11:16 WIB Last Updated 2014-02-12T07:02:34Z
Menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan ( PMK ) Nomor 7/PMK.02/2014 tentang Tata cara Revisi anggaran TA 2014 serta Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Nomor ; PR.02.03/1/084/2014 tanggal 20 Januari 2014 perihal Permintaan Dokumen Pendukung Revisi Anggaran RKAKL Kementerian Kesehatan, bersama ini kami sampaikan bahwa untuk proses revisi penghapusan/perubahan catatan dalam halaman IV DIPA ada beberapa data dukung yang harus dilengkapi.
Dokumen tersebut antara lain :
  1. Surat usulan revisi anggaran yang ditujukan ke Es.1 ( Direktur Jenderal Bina Gizi dan KIA)
  2. SPTJM yang ditandatangani oleh KPA
  3. Matriks semula menjdai ditandatangani oleh KPA ( ADK RKAKL mengacu pada email yang kami sampaikan bersama surat ini )
  4. RKA Satker yang ditandatangani oleh KPA ( Form A, B, dan D).
Data Dukung tersebut harus diserahkan dalam bentuk PDF paling lambat tanggal 28 Januari 2014. Demikian pemeneritahuan kami, untuk surat lengkap dan contoh formatnya dapat download disini


sumber :Gizikia Kemenkes RI
×
Berita Terbaru Update